Globalisasi ekonomi saat ini semakin memperlebar kesenjangan ekonomi, yang dapat memarginalisasikan kelompok masyakat lemah menjadi semakin tidak berdaya. Fenomena ini tidak bisa dipungkiri karena kelompok masyarakat ini memiliki keterbatasan nodal intelektuall (intellectual capital), modal finansial (financial capital), modal sumberdaya alam (natural capital), ataupun dukungan modal lain yang dapat memberikan mereka kekuatan untuk bersaingan dan mandiri.
Dalam posisi keterbatasan dan tekanan kapitalis kita masih punya harapan untuk mampu bangkit dan bersaing, dengan menggerakkan modal yang menjadi kekuatan bangsa kita yaitu modal sosial yang dimiliki oleh rakyat Indonesia. Dengan demikian perekonomian yang berbasis kerakyatan menjadi pilihan sangat tepat, yang implementasinya dengan menggabungkan segenap potensi yang dimiliki untuk membangun kesamaan visi menuju sejahtera bersama.
Menurut pasal 33 UUD 1945 bahwa ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang demokratis, sistem ekonomi kerakyatan termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi : “Produksi dikerjakan semua untuk semua dibawah pemimpin atau anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang paling diutamakan bukanlah kemakmuran orang perseorangan. Karena itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan atas keluargaan. Pada hakekatnya ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi yang ada pada diri masyarakat itu sendiri, yang implementasinya dalam bentuk kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan, secara swadaya masyarakat mengelola segala sumber daya yang ada untuk dapat dimanfaatkan dan dikuasainya menjadi suatu produk yang bernilai ekonomi. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan kesungguhan membela ekonomi rakyat.
Penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian, yang berdampak pada; Tersedianya lapangan kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat; Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar; Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat; Terselenggaranya peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manusia dan Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.Dalam kaitannya dengan hal tersebut di atas kita berusaha untuk menyamakan visi dan misi, serta mewujudkan dalam sebuah gerakan penumbuhan ekonomi secara kolektif, yang dikelola bersama, dengan prinsip-prinsip demokratis, partisipatif, transparan dan akuntabel yang diwadahi dalam kegiatan Usaha Bersama dengan nama Sumber Sejahtera Jawa Timur (SUTERA JATIM).
Sesuai dengan namanya Usaha Bersama ini bergerak dibidang budidaya ulat sutera (Samia cynthia ricini) yaitu jenis ulat sutera yang memakan daun jarak dan singkong. Produk yang dihasilkan dari kegiatan Usaha Bersama ini adalah Seed Cocoon yaitu kepompong ulat sutera berserta pupa di dalamnya; Free Cocoon yaitu kepompong tanpa pupa; Flat Cocoon yaitu kokon dalam bentuk lembaran tanpa pupa, dan Raw Cocoon yaitu kepompong yang telah diurai dan siap dipintal jadi benang sutera serta tepung protein pupa ulat sutera sebagai bahan baku pakan unggas dan ikan.
Saat ini kegiatan Usaha Bersama telah terbentuk 16 cluster yang masing-masing cluster beranggotakan petani peternak ulat yang tersebar di Malang, Batu, Pasuruan, Blitar, Lumajang, yang dalam proses segera terbentuk cluster di Trenggalek dan Ponorogo.
Agus Dharmawan.
Alhamdulillah....
BalasHapusAkhirnya bisa terpublikasi, Mantap... Lanjutkan...
Semoga sukses.
Terima kasih Pak Agus Dharmawan, semoga semangat dan ide idenya bermanfaat bagi masyarakat termarjinalkan. Nuwun...
BalasHapus